TIGARAKSA, BANPOS – Sebanyak 244 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang resmi mendapat perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi selama 8 tahun.
Perpanjangan masa bakti Kades tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus pengukuhan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jum’at (28/6/2024).
Andi Ony mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
“Kami ingatkan seluruh kepala desa agar mematuhi peraturan serta menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Pemkab Tangerang melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa,” kata Andi Ony.
Pj Bupati Tangerang juga mengingatkan para Kades tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.
“Konsultasikan dengan dinas terkait atau inspektorat bila ada yang belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa,” saran Andi Ony.
Andi Ony menyampaikan Pengukuhan dan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan diberikan kepada 244 Kades dari 246 Desa. Dua desa ditunda karena masih menunggu terpilihnya Kades defintif melalui Pilkades Antar Waktu (PAW).
Kedua desa yang menunggu PAW tersebut yaitu Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, karena Kades definitif meninggal dunia. Kemudian Desa Taban Kecamatan Jambe, yang Kadesnya diberhentikan karena tersangkut masalah hukum.
Pj Bupati kembali mengingatkan Kades mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat lebih maju dan sejahtera.
“Kami minta Kades memegang teguh amanah dan berkomitmen mendukung visi dan misi Pemkab Tangerang,” tandasnya.(Odi)
Discussion about this post