Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Ditambah Jadi 8 Tahun

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Juni 28, 2024
in PEMERINTAHAN
0
Masa Jabatan 244 Kades di Kabupaten Tangerang Ditambah Menjadi 8 Tahun

Pj Bupati Tangerang Andi Ony menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 244 Kades, Jumat (28/6/2024).

TIGARAKSA, BANPOS – Sebanyak 244 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang resmi mendapat perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi selama 8 tahun.

Perpanjangan masa bakti Kades tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) sekaligus pengukuhan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa, Jum’at (28/6/2024).

Baca Juga

DPRD Kabupaten Tangerang ‘Restui’ Tangerang Utara dan Tengah

Tolak Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yang Daftar SPMB, Dimana Letak Inklusivitas Sekolah Inklusi di Banten?

Andi Ony mengatakan, pengukuhan dan penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kades se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Kami ingatkan seluruh kepala desa agar mematuhi peraturan serta menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Pemkab Tangerang melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa,” kata Andi Ony.

Pj Bupati Tangerang juga mengingatkan para Kades tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Konsultasikan dengan dinas terkait atau inspektorat bila ada yang belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa,” saran Andi Ony.

Andi Ony menyampaikan Pengukuhan dan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan diberikan kepada 244 Kades dari 246 Desa. Dua desa ditunda karena masih menunggu terpilihnya Kades defintif melalui Pilkades Antar Waktu (PAW).

Kedua desa yang menunggu PAW tersebut yaitu Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, karena Kades definitif meninggal dunia. Kemudian Desa Taban Kecamatan Jambe, yang Kadesnya diberhentikan karena tersangkut masalah hukum.

Pj Bupati kembali mengingatkan Kades mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai APBN atau APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat lebih maju dan sejahtera.

“Kami minta Kades memegang teguh amanah dan berkomitmen mendukung visi dan misi Pemkab Tangerang,” tandasnya.(Odi)

Tags: Jabatan KadesKabupaten Tangerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Bakal Gratiskan SD dan SMP Negeri/Swasta Secara Bertahap
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Bakal Gratiskan SD dan SMP Negeri/Swasta Secara Bertahap

Juni 3, 2025
Ilustrasi orang menggunakan masker di tengah kondisi udara yang tidak sehat. DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS
KESEHATAN

Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

Juni 2, 2025
Barisan Pemuda Nusantara Soroti Politik Transaksional di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Barisan Pemuda Nusantara Soroti Politik Transaksional di Kabupaten Tangerang

Juni 1, 2025
Dapat Laporan dari Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang
HUKRIM

Dapat Laporan dari Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang

Juni 1, 2025
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
PEMERINTAHAN

Tahun Lalu, Pemkab Tangerang Kucurkan Dana untuk Ormas Sebesar Rp350 Juta

Mei 28, 2025
Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
HEADLINE

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Mei 17, 2025
Next Post
KPU Kabupaten Tangerang Coklit Rakyat Jelata sampai yang Punya Tahta

KPU Kabupaten Tangerang Coklit Rakyat Jelata sampai yang Punya Tahta

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu