SERANG, BANPOS — Bakal calon (Balon) Walikota Serang, Subadri Ushuluddin, mulai menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang tahun ini. Dan salah satu bentuk keseriusannya itu adalah dengan membentuk tim pemenangan di tingkat Kota Serang.
Sebanyak 117 orang dikukuhkan langsung oleh Subadri Ushuluddin sebagai anggota tim pemenangan di tingkat Kota Serang pada Sabtu (22/6).
“Hari ini saya secara pribadi ngumpulin tim pemenangan. Untuk apa? Dalam rangka ikhtiar mencalonkan diri selaku Walikota Serang,” katanya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang usai melaksanakan pengukuhan tim pemenangan.
Pembentukan tersebut tidak hanya berhenti di tingkat kota saja, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, pembentukan tim itu nantinya akan diteruskan ke tingkat kecamatan bahkan hingga ke tingkat TPS.
Selain sebagai bentuk keseriusannya, mantan Wakil Walikota Serang periode 2018-2023 itu pun berharap dengan dibentuknya tim pemenangan itu dapat membantu meningkatkan elektabilitasnya dan memuluskan langkahnya untuk maju mencalonkan diri sebagai Walikota Serang di Pilkada Kota Serang tahun 2024.
“Berharap mudah-mudahan dengan telah dikukuhkannya tim hari ini, setidaknya bisa mendagangkan saya lah, mengkampanyekan saya, sekaligus juga menghantarkan saya dalam rangka sukses di Pilkada 2024 ini,” ujarnya.
Di samping itu, Badri sapaannya, juga menyampaikan dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Kota Serang 2024 dirinya intens menjalin komunikasi politik dengan sejumlah partai.
Hal itu dilakukan dalam rangka membangun koalisi karena mengingat jumlah raihan kursi PPP di Pileg 2024 masih belum mencukupi untuk dapat mengusung dirinya sebagai balon Walikota Serang 2024.
Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, partai berlambang Kabah itu hanya mampu meraih sebanyak empat kursi. Jumlah itu tentu masih jauh dari kata cukup untuk dapat mengusung dirinya di pilkada tahun ini.
Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Discussion about this post