Terakhir, pasca putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Banten. Hal itu karena MK memerintahkan penyandingan data antara C.Hasil dengan D.Hasil di 120 TPS yang ada di Provinsi Banten. Hal itu karena telah terbukti dan meyakinkan terjadi perubahan perolehan suara DPR RI untuk Dapil 2 bagi partai PDIP.
JRDP menilai hal tersebut bisa terjadi lantaran kurangnya netralitas dan independensi yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga diharapkan hal tersebut tidak terulang kembali di Pilkada 2024 karena bisa mencederai demokrasi di Provinsi Banten. (RED)
Page 2 of 2
Discussion about this post