“Coba saja telusuri saja darimana, soalnya kalo mengirim surat pasti jelas logonya. Takutnya begini, bukan orang Baduy menjual jual orang Baduy. Harus dipastikan ditelusuri,” ujarnya.
Jaro Saija menjelaskan tidak ada dari desanya mengirim surat tersebut, bila pun ada pengiriman surat pasti ada musyawarah bersama dari tokoh – tokoh .
“Kalo Baduy ga bakal tanda tangan (tapi cap jempol), soalnya masyarakat itu menanyakan gitu ya kalo ada yang apa, ada musyawarah. Iya, pasti musyawarah aja misalkan lembaga adat, ke jaro atau misalkan Jaro tangtu, itu ga bakalan yang bikin bikin surat, ya musyawarah sama desa ga bakalan,” ujarnya.
Dalam foto yang beredar, surat tersebut terlihat janggal karena tak ada nama-nama dari orang yang membubuhkan tandatangannya walaupun dilengkapi materai.
Surat ini mengatasnamakan masyarakat kasepuhan Guradog, Citorek, Pasireurih dan Baduy. Sampai berita ini diturunkan tidak ada satu pun pihak kasepuhan yang bisa memastikan keaslian surat tersebut.
Untuk diketahui perkara sengketa kedua caleg DPR RI Dapil Banten 1 yakni Pandeglang – Lebak tersebut sudah selesai disidangkan oleh Mahkamah Partai dan kini tinggal menunggu pengumuman resmi hasil keputusan DPP PDI Perjuangan. (RED)
Discussion about this post