CILEGON, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menetapkan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Puluhan Raperda tersebut disetujui seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang hadir dalam Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon, Selasa (4/6/2024).
Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta yang menghadiri rapat paripurna tersebut mengatakan, pada tahun 2024 diperlukan adanya perubahan Propemperda.
Hal itu untuk mengakomodasi adanya delapan usulan Raperda yang telah direncanakan pada tahun 2023, namun masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan.
“Sebenarnya perubahan ini karena di 2023 ada yang tidak selesai pembahasannya, maka dimasukan di 2024 jadi harus ada perubahan,” ujar Sanuji, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan adanya perubahan tersebut akan mempercepat pelaksanaan pembangunan Kota Cilegon dari sisi regulasi yang menjadi pedomam penyelenggaraam pemerintah daerah sesuai azas umum pemerintahan yang baik.
“Prioritas itu Raperda soal narkotika karena itu termasuk yang ditunda. Itu kan sudah darurat juga kita, kita daerah transit narkoba jadi berharap 2024 bisa diselesaikan. Kemudian juga soal UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Mudah-mudahan selesai 22 Peeda nya bisa dibahas,” terang Sanuji.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, dari 22 raperda sembilan di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Cilegon dan sisanya 13 adalah usulan eksekutif.
“Dan itu merupakan rancangan peraturan daerah yang sudah dibahas oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) DPRD Kota Cilegon dengan eksekutif,” terang Uyun.
Uyun memastikan, Propemperda dapat dimaksimalkan dan bisa tuntas pada tahun ini. Mengingat, langkah ini penting untuk mendorong kemajuan Kota Cilegon, khususnya dalam regulasi yang berdampak besar pada pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Discussion about this post