Oleh
Dr. Ali Muhtarom, M.S.I
Sekretaris Forum WD 3 Tarbiyah dan Keguruan PTKI, Dosen FTK UIN SMH Banten
KEPUTUSAN Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 1772 dan 3543 2018 menjadi dasar dalam penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) di Indonesia. Bahkan posisi PKPPS dianggap menjadi lebih kuat ketika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disahkan. Meskipun demikian, keberadaan UU Pesantren tersebut belum memberikan ruang khusus bagi PKPPS baik dalam aspek afirmasi, rekognisi, maupun fasilitasi sebagaimana dalam amanah UU tersebut.
Saya mengatakan bahwa PKPPS belum mendapat ruang khusus dalam UU Pesantren karena pada satu sisi, status penyetaraan dari non formal menuju formal belum secara eksplisit dijelaskan dalam UU Pesantren.
Jika dicermati keberadaan PKPPS memang disinggung dalam UU tersebut yaitu masuk dalam pasal 5 (lima) tentang tiga klasifikasi bentuk pesantren yaitu bentuk kajian kitab kuning, bentuk pendidikan muallimin, dan bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. Poin ketiga inilah menurut saya afirmasi UU Pesantren terkait kelembagaan PKPPS.
Pada sisi yang lain, UU Pesantren juga belum secara eksplisit mendudukkan posisi PKPPS dalam jalur pendidikan formal karena dalam UU Pesantren disebutkan jalur pendidikan formal meliputi pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pendidikan Muadalah baik dari jenjang Ula, Wustha, Ulya maupun Ma’had Aly. Di sinilah sekali lagi yang saya maksud PKPPS belum secara khusus diberikan ruang dalam UU Pesantren. Padahal jika dilihat dari urgensi dan kemunculannya PKPPS lebih dahulu dari UU Pesantren.
Jika dicermati lebih mendalam lagi, program kesetaraan pendidikan pesantren tersebut memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu sebagai pelayanan untuk pemerataan pendidikan dasar dan menengah di kalangan pesantren, membantu program pemerintah dalam mewujudkan wajib/ wajar belajar 9 (sembilan) tahun, dan memberikan acuan utama dalam proses, penilaian, dan kompetensi lulusan untuk disetarakan dari segi kualitas dengan lembaga lain di luar PKPPS. Perlu dipahami juga bahwa PKPPS tidak sama dengan program kejar paket A, B, atau C.
Discussion about this post