Seperti diketahui, sebelumnya beredar video seorang Lurah Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon bersama puluhan kader PKK, diduga melakukan deklarasi dukungan terhadap Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk maju dua periode.
Dalam potongan video yang diterima BANPOS, pada Rabu (24/4/2024), tampak Lurah Warnasari, Hidayatullah berada di tengah-tengah puluhan kader PKK.
Dalam video itu, Hidayatullah memimpin yel yel dengan kalimat ‘Pak Helldy dua periode’, yang kemudian diikuti oleh para kader dengan menunjukan dua jari. Video tersebut beredar di group-group whatsApp, yang kemudian mendapat beragam komentar dari berbagai lapisan masyarakat di Cilegon.
Video ini pun menimbulkan kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Kecaman tersebut hadir salah satunya dari organisasi mahasiswa yaitu Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC).
Dalam sebuah pernyataannya, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Cilegon, Arifin Solehudin menyesalkan dan mengecam tindakan tersebut yang dimana dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.
Arifin menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN, yang diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut Arifin, prinsip netralitas tersebut adalah landasan utama dalam penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN.
Sebagai respons terhadap insiden ini, Ikatan Mahasiswa Cilegon juga menegaskan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait.
“Kami, Ikatan Mahasiswa Cilegon menuntut agar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) mengambil langkah tegas terhadap oknum ASN/PNS yang diduga melanggar Undang-undang netralitas ASN/PNS. Langkah tersebut tentunya diharapkan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan tegas,” kata Arifin.
Selain itu, Ikatan Mahasiswa Cilegon juga menyerukan kepada Walikota Cilegon untuk segera mengambil sikap yang tegas terkait hal ini.
Langkah-langkah pencegahan perlu diterapkan agar tidak terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
“Seluruh ASN/PNS di wilayah Kota Cilegon juga kami minta untuk tetap menjaga netralitasnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan penyelenggaraan kebijakan berjalan secara adil dan tanpa intervensi politik dimasa mendatang,” jelasnya.
Discussion about this post