Mulai dari kalangan masyarakat sipil biasa, akademisi, hingga tokoh masyarakat etnis Tionghoa di Kota Serang.
“Sejak awal saya bilang, majunya saya ini bukan berdasarkan keinginan pribadi, tapi dorongan dari beberapa kelompok masyarakat yang menginginkan adanya perbaikan di Kota Serang,” terangnya.
Saat disinggung mengenai alasan dirinya memilih PDIP sebagai calon kendaraan politiknya di Pilwakot Serang 2024 nanti, Achmad Herwandi menjelaskan, karena partai berlambang banteng itulah yang pertama kali membuka pendaftaran proses penjaringan bakal calon Walikota Serang.
Seandainya ada partai lain yang membuka pendaftaran serupa, Achmad Herwandi mengatakan, dirinya tidak menutup kemungkinan akan ikut serta dalam proses penjaringan tersebut.
“Iya, saya akan coba mendaftarkan karena kan memang kebutuhan melalui partai politik itu kan 20 persen,” tuturnya.
Sementara itu Ketua DPC PDIP Kota Serang, Bambang Janoko menyampaikan proses penjaringan tersebut akan dibuka hingga 10 hari ke depan dimulai sejak tanggal 15 hingga 25 April 2024.
Dia mengatakan, proses penjaringan itu tidak hanya diperuntukkan bagi kader partainya saja, melainkan juga dibuka untuk masyarakat yang memiliki niatan untuk mengubah Kota Serang menjadi lebih baik lagi.
“Jadi kita mudah-mudahan ke depan ingin saya sih seluruh masyarakat Kota Serang yang punya keinginan untuk membangun Kota Serang, ya harus berani tampil mendaftarkan diri,” ucapnya.
Terkait dengan kriteria, Bambang Janoko menjelaskan, hal yang paling ditekankan dalam proses penjaringan tersebut adalah adanya kesamaan ideologi. Karena menurutnya, kesamaan ideologi menjadi prinsip mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
“Ya sebenarnya tadi itu sama ideologinya kita. Artinya Pancasila, NKRI harga mati, ya sudah selesai itu,” terangnya.
Bambang Janoko menyadari di Pilwakot Serang tahun ini, partainya tidak bisa serta merta begitu saja mengusung sosok calon Walikota Serang. Hal itu dikarenakan perolehan kursi PDIP di Pileg 2024 hanya sebanyak 4 kursi.
Sementara berdasarkan ketentuan, untuk bisa mengusung calonnya sendiri, partai politik sekurang-kurangnya mampu meraup 20 persen perolehan suara dari total keseluruhan suara di Pileg 2024.
Discussion about this post