Saat BANPOS tanyakan terkait ganti rugi yang berembus kabar bahwa masih adanya sejumlah uang yang belum terbayarkan. Agus mengelak dan menyampaikan bahwa pihaknya sudah tidak ada tanggungan lagi untuk perkara itu.
“Ya nggak dong, yang merugikannya kan bukan kita (Distan Banten, red). Tapi pihak penyedia dari sidang majelis itu,” katanya.
“Jadi itu hasil sidang majelis TPTGR di Jakarta, di Kemenpan. Itu dilimpahkan ke KPKNL. Biar KPKNL yang nanti memproses itu. Karena yang merugikan bukan dinas tapi pihak penyedia,” sambungnya.
Agus juga menegaskan, terkait pemeriksaan yang sempat dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH), dia mengaku bahwa hal itu sudah terselesaikan. “Itu sudah beres, udah beres,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal khusus (Diretkrimsus) Polda Banten masih terus lakukan penyidikan terkait dugaan penyimpangan Kegiatan penerapan Program Produktivitas, produksi, dan mutu hasil tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp68,7 milliar lebih.
“Terkait ‘kasus jagung’ kita lakukan penyidikan yah bukan penyelidikan. Masih kita lakukan pendalaman lagi,” kata Abdul Karim yang saat itu masih berpangkat Kombes dan menjabat Diretkrimsus Polda Banten, Senin (31/12/2018) lalu. (MPD)
Discussion about this post