Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” tegasnya. (RED)
Page 2 of 2
Discussion about this post