“Kami harus pertahankan kinerja itu, serta memperhatikan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja. Pemenuhan aspek itu menjadi utama karena itu akan memotivasi produktivitas kami,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi kepada perusahan-perusahaan yang meraih penghargaan K3 tingkat Provinsi Banten tahun 2024. Ia berharap, dengan penghargaan tersebut produktivitas perusahaan dapat meningkat, sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Beliau-beliau ini adalah pahlawan pembangunan dan pahlawan ekonomi, beliau mendedikasikan dirinya untuk berbagai bidang usahanya. Apresiasi ini kita persembahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan orang lain di lokasi kerja. Termasuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, serta meningkatkan efesiensi dan produktivitas kerja.
“Penerima penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident sebanyak 123 perusahaan, penerima penghargaan P2K3 sebanyak 173 perusahaan dan penerima penghargaan pencegahaan penanggulanggan HIV-AIDS sebanyak 33 perusahaan,” pungkas Septo.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, dijelaskan, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Sedangkan menurut organisasi buruh internasional (ILO), Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, tantangan ketenagakerjaan terus berkembang seiring dengan perkembangan dinamika dunia usaha dan industri. Oleh karena itu, K3 harus semakin menjadi perhatian dan prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. (LUK)
Discussion about this post