Terpisah, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa benar adanya sebuah laporan dari salah satu masyarakat yang melaporkan terkait dengan postingan dari salah satu akun medsos milik Provinsi Banten.
“Kita sudah terima berkasnya, saat ini bawaslu sedang memeriksa kelengkapan dari syarat-syarat sebagai sebuah pelaporan. Kami memiliki 2 hari untuk memeriksa kelengkapannya, kalau ada yang belum lengkap nanti kita minta lengkapi. Kalau sudah lengkap, nanti kita langsung register dan kami akan periksa,” ujarnya.
Dia menuturkan, bahwa pihaknya saat ini masih memeriksa kelengkapannya untuk nantinya bisa diketahui apakah syaratnya terpenuhi dan masuk pada pelanggaran jenis apa.
“Kalau memang tidak dilengkapi pelapor, maka tidak diregister oleh Bawaslu. Akan tetapi, dalam hal ini informasinya secara materil perbuatannya ada, dugaan pelanggarannya ada, itu bisa menjadi sumber informasi awal untuk nantinya bisa ditindak lanjuti oleh bawaslu atau diambil alih oleh Bawaslu,” tuturnya.
Kemudian, Plt. Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Nana Suryana, terkait postingan pada media sosial Pemprov Banten dengan judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu mengutip pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, dirinya menyampaikan bahwa hal itu merupakn press rilis yang disebar oleh pihak kementerian Kominfo RI.
“Postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 jam 19.33 pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional,” ujarnya.
Kemudian, Nana mengungkapkan, grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi, termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah.
“Sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah: untuk diterbitkan segera. Penayangan press release tersebut sama sekali tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar,” jelasnya.
Discussion about this post