SERANG, BANPOS – Terkait dengan adanya dugaan praktik money politic atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu peserta partai politik asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di salah satu perumahan di Kota Serang. Saat ini masih dalam tahap penelurusan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.
Namun, dari keterangan yang diterima BANPOS dari caleg yang bersangkutan, dirinya mengaku bahwa memang benar adanya pembagian sauvenir yang dilakukan oleh pihaknya. Akan tetapi, menurutnya hal itu masih sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menyimpang dari apa yang diatur oleh KPU.
“Untuk pembagian memang benar, semalam juga ada dari Panwaslu, kita sharing-sharing dan itu tidak ada yang menyimpang dari apa yang di atur oleh KPU,” kata Eko yang merupakan salah satu caleg Kota Serang Dapil 4 asal PKS yang diduga melakukan politik uang saat dihubungi BANPOS kembali, Rabu (24/1).
Eko menuturkan, bahwa kegiatan yang pihaknya lakukan hanya sekedar silaturahmi ke rumah warga. Eko mengatakan, karena di blok H, semua merupakan tetangga rumahnya.
“80 persen itu saya kenal. Sosialisasi lah. Itu tidak ada sembako dan uang. Itu murni isinya adalah kalender, gunting, dan jam dinding. KPU pun tidak mempermasalahkan,” tuturnya.
Eko juga menjelaskan alasannya tidak merespon pesan dan telepon Whatsapp dari BANPOS. “Semalam HP saya jatuh, rusak dan nge-blank jadi balas pesan pun tidak bisa,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan bahwa dirinya menerima terkait informasi adanya dugaan praktik money politik. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyimpulkan hal itu merupakan money politik atau bukan karena masih kurangnya informasi.
“Ini informasinya kan belum utuh, kita juga harus menelusuri terlebih dahulu. Coba kalau informasinya utuh cepat kita bisa menyimpulkan. Untuk saat ini, itu belum bisa kita simpulkan,” ungkapnya.
Agus menerangkan, sementara ini baru ada petunjuk awal yang pihaknya miliki. Pihaknya akan telusuri dan komunikasi dengan pihak masyarakat terkait kegiatan itu.
Discussion about this post