“Ada hal baru pada tahun ini yaitu penggunaan portal Sirekap Mobile atau Sirekap Web, di mana petugas KPPS hanya perlu menulis hasil penghitungan suara sebanyak satu rangkap tiap jenis surat suara,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kelelahan petugas KPPS ataupun PPK, kata dia, saat rekapitulasi di TPS nanti hanya menyalin satu rangkap formulir, tidak lagi sejumlah saksi dan partai politik, akan digandakan dan diberikan kepada saksi yang hadir, Panwas, dan masing-masing pasangan calon (paslon).
Sementara itu, kebutuhan untuk di lapas yaitu 42 orang untuk anggota KPPS, tahapan selanjutnya pemberkasan administrasi dan kesehatan yang sudah didaftarkan akan diperiksa oleh PPS Kelurahan Kalitimbang.
“Pegawai yang didaftarkan sebagai anggota KPPS nantinya apabila diterima akan bertugas di TPS Lokasi Khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Cilegon pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” tandasnya. (LUK)
Discussion about this post