“Surat tersebut pun tidak pernah diakui keasliannya atau otentikasinya oleh pemohon selaku pembeli, dan DR selaku penjual,” ungkapnya.
Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap kliennya pun diduga kuat dilakukan dengan tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pasalnya, bukti permulaan yang dianggap cukup oleh Polres Serang, dinilai oleh pihaknya prematur.
“Dugaan kami terkait kecukupan alat bukti dalam menetapkan tersangka H. Abdul masih prematur dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Makanya akan kita uji dalam permohonan praperadilan ini,” ucapnya.
Selain itu, Abdul selaku tersangka menurutnya, tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Apabila pihak Kepolisian menyatakan bahwa kliennya tersebut kerap mangkir ketika dilakukan pemanggilan, justru hal tersebut ia anggap aneh.
“Bukan mangkir, namun klien kami sakit. Ada bukti surat sakitnya juga,” jelasnya.
Untuk diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, yang dilaporkan oleh salah satu warga Jakarta yakni Chandra Gunawan. Abdul ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Serang di salah satu hotel di Kota Serang, pada Kamis (30/11) lalu. (CR-02/AZM)
Discussion about this post