Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dilawan Kades Nagara, Polres Serang Mangkir Sidang Perdana

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 19, 2023
in HUKRIM
0
Dilawan Kades Nagara, Polres Serang Mangkir Sidang Perdana

SERANG, BANPOS – Tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Abdul, yang merupakan Kepala Desa Nagara, melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh Polres Serang, dengan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Abdul melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Serang, atas Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana yang disangkakan kepadanya.

Baca Juga

Judol Jadi Salah Satu Faktor Penyebab Tingginya Perceraian di Pandeglang

TNI AL Gagalkan Penyeludupan Benur via Merak Senilai Rp29 Miliar

Atas permohonan praperadilan tersebut, persidangan awal dijadwalkan oleh PN Serang untuk digelar pada Senin (18/12). 

Namun dalam persidangan tersebut, pihak termohon yakni Polres Serang, tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang ditunda dan akan kembali dilakukan pada Rabu (27/12).

Salah satu tim kuasa hukum pemohon, Arfan Hamdani, usai persidangan menyesalkan ketidakhadiran dari Polres Serang selaku pihak termohon. Menurutnya, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan mangkir dari Kepolisian, dalam memenuhi hak kliennya selaku pemohon praperadilan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sebagai penegak hukum seharusnya Termohon praperadilan (Polres Serang) taat hukum. Dengan mangkirnya Termohon dalam persidangan hari ini sehingga penundaan sidang perdana praperadilan berpotensi melanggar hak klien kami selaku Pemohon Praperadilan untuk menguji keabsahan penyidikan yaitu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon,” ujarnya kepada BANPOS.

Arfan pun menjabarkan sejumlah alasan, mengapa pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut. Salah satunya berkaitan dengan bukti.

Ia menuturkan bahwa salah satu bukti yang dijadikan landasan penetapan kliennya sebagai tersangka, adalah Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Sawah Sementara Sebelum Diaktakan tertanggal 01 Februari 2018 antara kliennya sebagai pembeli, dan DR selaku penjual.

Namun yang menurut pihaknya janggal adalah, bukti Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Sawah Sementara Sebelum Diaktakan tertanggal 01 Februari 2018 yang dijadikan bukti oleh Polres Serang, menggunakan materai 10.000. Padahal, surat tersebut ditandatangani dengan materai 6.000.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa Nagarapemalsuan sertifikat tanahpolres serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

HUKRIM

Nekat Gelapkan Truk, Sopir Asal Pontang Ditangkap Saat Lebaran

April 1, 2025
HEADLINE

Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

September 18, 2024
Duh! Pelajar Asal Cikande Diamankan Saat Cabuli Pacar
HUKRIM

Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Serang Dirudapaksa Teman

April 22, 2024
Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok
HUKRIM

Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

Maret 24, 2024
Dua Spesialis Curanmor Parkiran Dibedil Tim Resmob
HUKRIM

Dua Spesialis Curanmor Parkiran Dibedil Tim Resmob

Maret 22, 2024
Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Gelar Buka Puasa Bersama Insan pers
PERISTIWA

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Gelar Buka Puasa Bersama Insan pers

Maret 21, 2024
Next Post
Berebut Tanah Garapan Kasudin

Berebut Tanah Garapan Kasudin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×