SERANG, BANPOS – Dugaan penyelewengan anggaran program Pelatihan Teknik Instruksional (Pekerti) tahun 2021 oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Untirta kembali muncul ke permukaan.
Permasalahan yang sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diteruskan ke Irjen Kemendikbud Ristek RI itu, berakhir pada kewajiban LP3M Untirta untuk mengembalikan kurang lebih setengah dari anggaran pelatihan tersebut.
Berdasarkan informasi internal BANPOS di Untirta, Irjen Kemendikbud Ristek telah memerintahkan LP3M Untirta, untuk mengembalikan sebesar Rp1,5 miliar dari total anggaran Rp2.846.572.260.
“Pengembalian itu untuk sejumlah biaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya terkait dengan biaya narasumber Pekerti,” ungkap sumber BANPOS tersebut.
Informasi lainnya menyatakan, saat ini terjadi ketegangan antara panitia pelaksana Pekerti dengan sejumlah narasumber yang mengisi kegiatan tersebut.
Pasalnya, para narasumber yang berdasarkan informasi mendapatkan honor sebesar Rp10 juta, ternyata diminta oleh panitia untuk mengembalikan uang sebesar Rp30 juta.
Berdasarkan keterangan sumber BANPOS, diketahui bahwa para narasumber itu ‘dijebak’ dengan cara melakukan tanda tangan kertas rangkap.
Pada tanda tangan kertas rangkap tersebut, ternyata terdapat klausul bahwa honor yang diberikan sebesar Rp30 juta. Namun yang para narasumber ketahui, hanyalah Rp10 juta.
“Jadi enggak bisa dibilang dipalsukan, soalnya memang tanda tangan. Cuma karena rangkap, jadi tidak terlihat bahwa tanda tangan lainnya berbeda klausul,” terang sumber BANPOS lainnya.
Pihak Untirta saat dikonfirmasi, hingga saat ini masih belum memberikan tanggapan. (DZH)
Discussion about this post