Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK dan UMP tahun 2024, Minta Pemerintah Abaikan PP 51

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
November 27, 2023
in PERISTIWA
0
Buruh Tangerang Tuntut Kenaikan UMK dan UMP tahun 2024, Minta Pemerintah Abaikan PP 51

Sejumlah buruh dari berbagai aliansi saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang untuk menuntut kenaikan UMK 2024. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG, BANPOS – Sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Dalam aksinya, ratusan massa buruh tersebut berkumpul di depan Kantor Bupati Tangerang sejak pukul 15.30 WIB, untuk menyampaikan beberapa tuntutannya.

Baca Juga

RSUD Cilograng dan Labuan Pecat Sepihak Puluhan Pegawai yang Lulus Seleksi

Tegakkan Perda, 8 Unit Bangunan Liar di Kota Tangerang Disikat Satpol PP

“Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk mengawal rekomendasi kenaikan upah minimum di Kabupaten Tangerang. Kami juga meminta agar Pj Bupati Tangerang berani keluar dari PP 51 tahun 2023 dalam penetapan upah ini,” ucap koordinator aksi buruh Tangerang, Gibas, Senin (27/11).

Dalam tuntutannya tersebut, buruh meminta kepada pemerintah agar upah minimum kabupaten/kota tahun ini dinaikkan menjadi 12 sampai 13 persen, sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang.

Selain itu, beberapa alasan lain untuk menaikkan upah buruh akibat ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023. Dimana, peraturan tersebut mengatur rumusan upah minimum dengan dihubungkan rata-rata nilai konsumsi di suatu daerah yang mengakibatkan penilaian pemerintah tidak objektif.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sehingga atas dasar itu, pihaknya pun menolak keras apa bila pemerintah menetapkan kenaikan upah hanya berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi yang mengakibatkan besaran UMK tersebut tidak signifikan.

“Kami berharap Pj Bupati Tangerang bisa sama seperti kepala daerah lainnya seperti Karawang yang sudah naik 12 persen, Bekasi dan Subang hampir 18 persen dan rata-rata semuanya kepala daerah itu keluar dari PP 51, ” ujarnya.

Saat ini, pihaknya telah merekomendasikan kenaikan upah minimum berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah Kabupaten Tangerang. Di mana, situasi tersebut dinilai ideal jika dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350.000/bulan.

Dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar upah di daerah itu diberikan kenaikan sesuai rekomendasi para buruh.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BuruhKabupaten Tangerangupah minimum kotaupah minimum provinsi
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Bakal Gratiskan SD dan SMP Negeri/Swasta Secara Bertahap
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Bakal Gratiskan SD dan SMP Negeri/Swasta Secara Bertahap

Juni 3, 2025
Ilustrasi orang menggunakan masker di tengah kondisi udara yang tidak sehat. DZIKI OKTOMAULIYADI/BANTEN POS
KESEHATAN

Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

Juni 2, 2025
Barisan Pemuda Nusantara Soroti Politik Transaksional di Kabupaten Tangerang
POLITIK

Barisan Pemuda Nusantara Soroti Politik Transaksional di Kabupaten Tangerang

Juni 1, 2025
Dapat Laporan dari Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang
HUKRIM

Dapat Laporan dari Warga, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Tangerang

Juni 1, 2025
Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
PEMERINTAHAN

Tahun Lalu, Pemkab Tangerang Kucurkan Dana untuk Ormas Sebesar Rp350 Juta

Mei 28, 2025
Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
HEADLINE

Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

Mei 17, 2025
Next Post
Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

Kenaikan 7 Persen Kurang, Buruh Tangerang Kepingin Upah Naik Minimal 13 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×