“Selama rapat, dijelaskan pula syarat dan tata cara pindah pemilih dari satu tempat tinggal ke tempat tinggal lain dalam Kecamatan Gunungkencana,” terangnya.
Ia memaparkan, dokumen dan bukti pendukung alasan pindah pemilih, seperti surat pindah dari alamat sebelumnya, identitas diri, dan bukti kepemilikan tempat tinggal baru, menjadi hal penting untuk memastikan integritas dan keabsahan perpindahan tersebut.
“Prosedur yang jelas dan transparan untuk melayani pemilih pindahan dijamin akan memberikan pengalaman pemilu yang lebih mudah bagi warga,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PPS Sukanegara, Adi Saputra menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses penyusunan DPT, DPTb, dan DPK.
“Hal ini akan memberikan dasar yang kuat bagi kelancaran Pemilu yang demokratis dan inklusif pada tahun 2024, dimana suara setiap warga memiliki arti dan pengaruh yang sama,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post