Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pejabat Kabupaten Serang yang Didakwa Terima Gratifikasi Divonis Bebas

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
November 14, 2023
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Pejabat Kabupaten Serang yang Didakwa Terima Gratifikasi Divonis Bebas

SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi sebesar Rp400 juta di lingkungan Pemkab Serang, Sarudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Sarudin yang merupakan Kepala BPKAD Kabupaten Serang itu divonis bebas, lantaran Majelis Hakim menilai Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

Hal tersebut terungkap dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/11), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat.

Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat, mengatakan bahwa terdakwa Sarudin tidak terbukti melakukan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan,” ujar Nelson saat membacakan putusan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Maka dari itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Sarudin dibebaskan dari dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

“Membebaskan terdakwa Sarudin dari dakwan alternatif pertama, kedua dan ketiga,” ujarnya.

Hakim pun memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan martabat terdakwa, dalam kemampuan dan martabatnya.

“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, JPU Kejari Serang telah menuntut Sarudin dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

JPU menilai Sarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sarudin dinilai telah menerima gratifikasi Rp400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada tahun 2017 lalu.

Kuasa Hukum Sarudin, Pangpang Rara, menyambut baik putusan Majelis Hakim tersebut. Sebab menurutnya, kasus itu merupakan pinjam meminjam, bukan gratifikasi.

“Keputusan hakim sangat berkeadilan, malam ini kita akan langsung jemput pak Sarudin sesuai keputusan pengadilan dibebaskan,” tandasnya. (DZH)

Tags: BPKAD Kabupaten SeranggratifikasiKabupaten SerangPemkab SerangPN Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’
HEADLINE

Gakumdu Ciduk 2 Orang Terduga Timses Paslon Bupati yang Hendak Lakukan ‘Serangan Fajar’

April 18, 2025
SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H
PENDIDIKAN

SDQ Amirul Mukminin dan LAZNAS Rumah Amal Kolaborasi Salurkan Zakat dan Bingkisan Lebaran 1446 H

Maret 29, 2025
Suasana ruang persidangan praperadilan di PN Serang pada Jumat (21/3).
HUKRIM

Polda Banten Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Maret 21, 2025
Dukung Investasi, Masyarakat Banten Bersatu Gelar Doa dan Deklarasi Sikap
EKONOMI

Dukung Investasi, Masyarakat Banten Bersatu Gelar Doa dan Deklarasi Sikap

Februari 23, 2025
Chandra Asri Group dan Yayasan Happy Hearts Indonesia Resmikan Sekolah PAUD Ke-7
PENDIDIKAN

Chandra Asri Group dan Yayasan Happy Hearts Indonesia Resmikan Sekolah PAUD Ke-7

Februari 18, 2025
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin/Dok Instagram/ahmadmuhibbin.official
PEMERINTAHAN

Ketua Fraksi Gerindra Desak Pemkab Serang Komitmen Tuntaskan Persoalan Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Januari 16, 2025
Next Post
Puluhan Ribu Anak Kabupaten Tangerang Putus Sekolah

Puluhan Ribu Anak Kabupaten Tangerang Putus Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×