SERANG, BANPOS – Terdakwa kasus tindak pidana gratifikasi sebesar Rp400 juta di lingkungan Pemkab Serang, Sarudin, divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Sarudin yang merupakan Kepala BPKAD Kabupaten Serang itu divonis bebas, lantaran Majelis Hakim menilai Sarudin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (14/11), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat.
Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat, mengatakan bahwa terdakwa Sarudin tidak terbukti melakukan gratifikasi sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan,” ujar Nelson saat membacakan putusan.
Maka dari itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Sarudin dibebaskan dari dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
“Membebaskan terdakwa Sarudin dari dakwan alternatif pertama, kedua dan ketiga,” ujarnya.
Hakim pun memerintahkan jaksa agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan martabat terdakwa, dalam kemampuan dan martabatnya.
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini ditetapkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, JPU Kejari Serang telah menuntut Sarudin dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.
JPU menilai Sarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sarudin dinilai telah menerima gratifikasi Rp400 juta pada proyek pengadaan mebel di kantornya pada tahun 2017 lalu.
Kuasa Hukum Sarudin, Pangpang Rara, menyambut baik putusan Majelis Hakim tersebut. Sebab menurutnya, kasus itu merupakan pinjam meminjam, bukan gratifikasi.
“Keputusan hakim sangat berkeadilan, malam ini kita akan langsung jemput pak Sarudin sesuai keputusan pengadilan dibebaskan,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post