Secara detail, belanja operasional yang semula dalam persetujuan Rp6,881 triliun mengalami penyempurnaan Rp7,182 triliun atau naik Rp300,065 miliar. “Belanja operasional diantaranya belanja pegawai, ada penyempurnaan dari persetujuan Rp2,385 triliun menjadi Rp2,371 triliun atau berkurang Rp14, 634 miliar,” katanya.
Belanja lainnya yang mengalami penyempurnaan lanjut Rina yakni, belanja barang dan jasa, dari Rp3, 858 triliun menjadi Rp3,923 triliun atau naik Rp64,449 miliar. Belanja hibah dari Rp607,540 miliar menjadi Rp857, 790 miliar atau naik Rp250,250 miliar. “Belanja transfer, belanja bagi hasil juga mengalami penyempurnaan dari Rp4,400 triliun menjadi Rp3,548 triliun, naik Rp147,647 miliar,”ungkapnya.
Untuk belanja bunga, belanja bantuan sosial, belanja modal masih sama, masing- masing Rp1,285 miliar, Rp28,888 miliar, Rp1,590 triliun.
“Pada belanja modal Rp1,590 triliun itu diberikan untuk belanja modal tanah Rp82,844 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp455,607 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp533,782 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp484,167 miliar, belanja modal tetap lainya Rp33,663 miliar, dan belanja modal aset lainnya Rp283,505 juta,” kata Rina seraya menyampaikan bahwa belanja tak terduga (TT) sebesar Rp60,042 miliar juga tidak ada penyempurnaan, masih sama saat persetujuan.
Berdasarkan hasil Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 24 Oktober lalu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati, pengambilan keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap RAPBD Banten tahun anggaran 2024 akan diparipurnakan pada tanggal 23 November mendatang.
Rapat paripurna atau persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemprov Banten tentang RAPBD 2024 menajdi APBD tanggal 23 November tersebut juga berdasarkan hasil Banmus tanggal 19 Agustus 2023 lalu.
“Ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, waktu 10. 00 WIB,” demikian tempat dan waktu rapat paripurna atau pengesahan APBD Banten 2024 yang ditandatangani oleh Cak Nawa (panggilan M NAwa Said Dimyati, red). (RUS/AZM)
Discussion about this post