SERANG, BANPOS – Provinsi Banten disebut sebagai salah satu daerah yang paling rawan terjadinya politik uang dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan, jika diurutkan Banten menempati posisi keempat dalam masalah tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Ajat Munajat dalam acara Media Conference pada Jumat (27/10).
“Posisi Banten dalam hal politik uang ini menempati urutan keempat secara nasional sebagai daerah rawan politik uang,” ungkapnya.
Kemudian ia juga mengungkapkan, Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang disebut-sebut sebagai dua kabupaten/kota di Provinsi Banten yang paling rawan terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Dengan Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang sebagai kabupaten/kota dengan tingkat kerawanan paling tinggi,” imbuhnya.
Tidak hanya rawan terjadinya praktik politik uang, isu kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten juga turut mendapatkan sorotan.
Pasalnya dari 10 provinsi di Indonesia, Provinsi Banten menempati urutan ketiga di bawah Maluku Utara dan Sulawesi Utara dengan tingkat kerawanan tertinggi isu netralitas ASN nya.
“Posisi Banten itu ada di peringkat tiga nasional kategori soal isu strategis netralitas ASN,” terangnya.
Ajat menerangkan dalam masalah tersebut, temuan yang kerap kali dijumpai adalah ASN seringkali menyatakan dukungannya secara terbuka di media sosial (medsos).
Selain itu temuan lainnya adalah tak jarang ASN menggunakan fasilitas negara dalam memberikan dukungannya terhadap pasangan calon yang dituju.
“Paling banyak terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan pola yang banyak terjadi berbentuk sebagai berikut, mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial,”
“Penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent, teridentifikasi dukungan dalam bentuk Whatsapp grup, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon,” terangnya.
Discussion about this post