“Negara telah dikelabui PT. RKK sejak belasan tahun. Bagi saya ini memalukan, sebesar Indonesia ini bisa dibodohi PT. RKK yang sekarang statusnya telah pailit,” kata Rifai, lagi.
Tidak selesai sampai disitu, PT. RKK juga sebut Rifai menjadi biang keladi atas pembakaran hutan dan merusak ekologi di Muaro Jambi, namun tidak pernah membayar denda hingga sekarang yang jumlahnya hingga Rp191 milliar lebih.
Atas tindakan PT. RKK tersebut, Rifai mendesak agar Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI, Kapolri dan Kemendikbud segera menghukum PT. RKK dan Plasmanya Koperasi Fajar Pagi dan Polda Jambi yang ikut terlibat serta oknum dosen yang tidak ilmiah.
Rifai juga menuntut agar Kementrian ATR/BPN RI segera membatalkan HGU PT. RKK dan meminta Kapolri menghentikan dan mengambil alih kasus yang sedang ditangani Polda Jambi atas ditahannya beberapa petani tanpa proses pengadilan. (DZH)
Discussion about this post