SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10).
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan.
Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Namun, belum ada nama tersangkanya.
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” tutur Ade.(PBN/RMID)
Page 2 of 2
Discussion about this post