Sebelum melakukan pembongkaran, Ajat menjelaskan, Satpol PP melakukan standar operasional
atau SOP dengan memberikan imbauan kepada para pemilik bangunan liar selama 15 hari sejak dua
bulan yang lalu.
Namun, para pemilik bangunan liar yang membuka usaha tambal ban, warung makan dan warung
remang-remang dengan menjual minuman keras (miras) tak menggubris atas teguran tersebut untuk
membongkar sendiri bangunannya.
”Kami melanjutkan memberikan surat teguran 3 hari pertama untuk membongkar sendiri namun
tidak digubris. Surat teguran selama 3 hari kembali dilayangkan dan masih membandel, hari ini SOP
pembongkaran,” jelasnya.
Ajat menyebutkan, bahwa berdasarkan pantauannya, di Kecamatan Ciruas terdapat 27 bangunan
liar. Sedangkan di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan menyisakan 5 bangunan liar dibongkar hari ini.
”Kita sudah memberikan kesempatan untuk mereka membongkar sendiri namun tidak dilakukan. Kalau membongkar sendiri, mereka bisa memanfaatkan sisa puing-puing bangunannya dan yang membandel terpaksa kita yang membongkar hari ini,” sebutnya.
Ke depan, Ajat memastikan akan konsisten melakukan pembongkaran jika ada bangunan liar yang
jelas telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban
umum dan Perlindungan masyarakat dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang bangunan gedung
tidak berizin.
”Kita akan patroli mendeteksi ataupun dari laporan masyarakat, kami konsisten melakukan penertiban,” ucap Ajat.
Camat Ciruas, Eri Suhaeri mengapresiasi pembongkaran bangunan liar yang dilakukan Satpol PP
Kabupaten Serang. Terlebih, wilayah tersebut jalur menuju Puspemkab Serang.
”Kalau bersih enak dilihat dan nyaman dari bangunan liar, kami semangat mendukung
pembongkaran ini,”ujarnya.
Sebab jika tidak dibongkar, akan semakin banyak bangunan liar dalam bentuk warung remang-remang dijadikan tempat hiburan malam (THM) dan menjual minuman keras.
”Alhamdulillah hari ini akhirnya dibongkar untuk kenyamanan atas keresahan masyarakat,”
tandasnya. (CR-01/AZM)
Discussion about this post