Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

Dalam Sidang DKPP, Rahmat Bagja Bantah Tuduhan

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Oktober 24, 2023
in PARLEMEN
0
Dalam Sidang DKPP, Rahmat Bagja Bantah Tuduhan

JAKARTA, BANPOS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan penempatan dirinya sebagai pihak teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di seleksi calon anggota Bawaslu kabupaten dan kota periode 2023-2028 adalah error in persona.

“Pengadu keliru dalam menempatkan saya teradu satu sebagai subjek dalam pengaduan ini atau error in persona,” kata Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Dewan Gagas Graha Santri sebagai Ikon Baru Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Kejar Target Program Prioritas

Bagja mengatakan pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan melalui rapat pleno, di mana dalam rapat tersebut ketua dan anggota Bawaslu mempunyai hak suara yang sama sebagaimana ketentuan pasal 141 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Oleh karena itu, saya sebagai pihak teradu mempertanyakan kepada pengadu atas dasar apa menuduhkan saya menjadi teradu satu dalam pengaduan ini,” katanya.

Menurut dia, yang bertugas menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu daerah dan melakukan penelitian berkas administrasi, termasuk di dalamnya surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir, adalah tim seleksi dan bukan ketua Bawaslu RI.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selain itu, lanjut Bagja, tim seleksi juga yang menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta melakukan tes wawancara dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan tersebut.

“Berdasarkan uraian itu, saya bertanya kepada pengadu di mana letak ketidakcermatan saya dalam proses seleksi tersebut, sehingga pengadu beranggapan ketua Bawaslu RI tidak cermat,” ujar Rahmat Bagja.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

Perkara tersebut diadukan oleh Ikhsan Muchtar, yang memberikan kuasa kepada Syamsudin. Dalam perkara tersebut, teradu merupakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Calon Anggota Bawasluewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)RI Rahmat Bagja
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Santri Asal Lampung Dianiaya

Santri Asal Lampung Dianiaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transmigrasi Baru: Force yang Menyalakan Lentera Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×