PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka pencegahan pelanggaran personel untuk mewujudkan Polri yang presisi, Provost Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang, melakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Kanit Provost Polsek Mandalawangi Polres Pandeglang, Bripka Aria Anjasmara mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri.
Selain itu, kata dia, hal tersebut dilakukan untuk menyampaikan lebih mendalam tentang Perpol Nomor 7 Tahun 2022, sehingga setiap anggota Polri dapat mengetahuinya.
“Dengan demikian, maka potensi pelanggaran dapat dicegah,” kata Aria, usai sosialisasi di Mapolsek Mandalawangi, Senin (23/10).
Dijelaskannya, sosialisasi Perpol ini dimaksudkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran anggota Polri.
“Isi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 kita sengaja dalami, agar menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas sekaligus untuk menekan setiap pelanggaran yang ada ditubuh Polri,” terangnya.
Selain itu, lanjut Aria, pihaknya juga mengingatkan dan mengajak kepada seluruh personel, agar tetap merujuk pada aturan dan etika profesi Polri demi pelaksanaan tugas yang lebih baik, sekaligus untuk meminimalisir segala pelanggaran.
“Sesuai kode Etik Profesi Polri, ada empat ruang lingkup yang harus dipahami, yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian,” ujarnya.
“Tetaplah disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan Kedinasan,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post