Menurut Mada, nasabah/calon nasabah harus memahami beberapa hal penting dalam mengoptimalkan fungsi dan manfaat PAYDI.
Ia pun membeberkan, hal pertama adalah terkait jangka waktu pembayaran premi, di mana PAYDI memberikan perlindungan sampai dengan usia 99 tahun.
Artinya secara jangka waktu, perlindungan bisa mencapai 30 sampai 70 tahun, tergantung usia saat membeli asuransi di awal.
Selain itu, penting pula diketahui bahwa selama jangka waktu asuransi berjalan, maka setiap tahunnya akan selalu ada biaya asuransi yang harus dibayarkan.
“Jika nasabah pertama kali membeli asuransi PAYDI saat berusia 30 tahun, maka biaya asuransi akan selalu ditagihkan selama 69 tahun hingga usia 99 (jika masih hidup),” kata Mada.
Untuk ilustrasi PAYDI sendiri, perhitungan jangka waktunya mengacu pada masa pembayaran premi rata-rata di 10 tahun, yang di dalamnya telah mempertimbangkan pengembangan hasil investasi untuk membayar biaya asuransi sampai nasabah berusia 99 tahun.
“Jika premi memang hanya dibayarkan selama 10 tahun, lalu kemudian cuti premi, maka nasabah tidak akan diminta untuk top up premi, asalkan sepanjang tahun nilai tunai investasi selalu mencukupi,” ujarnya.
Selanjutnya, hal kedua yang harus dipahami tentang PAYDI adalah investasinya bukan dirancang untuk konsumtif.
Nilai investasi pada PAYDI seyogyanya bertujuan membayar biaya asuransi di masa depan, saat nasabah memutuskan untuk cuti premi.
“Kalaupun investasi pada PAYDI akhirnya dicairkan, maka ada konsekuensi nasabah harus terus kembali membayar premi di masa depan,” kata Mada.
Sebagai seorang Independent Financial Planner yang sudah berkecimpung sejak 2011, ia juga tidak menyarankan Investasi pada PAYDI dijadikan salah satu sumber dana darurat, karena nilai tunainya disarankan untuk memastikan ketersediaan dana untuk membayar biaya asuransi setiap tahunnya selama masa perlindungan asuransi berlangsung.
“Kebutuhan dana darurat sebaiknya disiapkan secara mandiri di luar alokasi premi asuransi,” jelas Mada.
Sebagai contoh, Mada merujuk pada salah seorang nasabah PAYDI yang pernah berkonsultasi padanya. Nasabah ini membayar premi dan berinvestasi pada PAYDI sejak 2011, sehingga manfaat proteksinya senantiasa aktif meski sesekali mengambil cuti premi.
Discussion about this post