SERANG, BANPOS – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan
bahaya korupsi serta mengedukasi tentang upaya pencegahannya, Inspektorat
melaksanakan kegiatan sosialisasi anti korupsi. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan
untuk mengajak masyarakat, terutama pegawai negeri sipil, para pelaku usaha, dan
seluruh lapisan masyarakat lainnya, untuk bersama-sama memberantas tindak
korupsi yang meresahkan.
Selama sosialisasi, berbagai contoh kasus nyata yang terjadi di berbagai sektor
ekonomi dan pemerintahan telah disampaikan sebagai bentuk pembelajaran.
Pemahaman mengenai modus suap menyuap dan gratifikasi menjadi fokus utama
dalam sosialisasi ini, agar masyarakat dapat mengetahui tanda-tanda serta
menghindari terjerumus dalam praktek-praktek korupsi tersebut.
Direktorat Diklat Anti Korupsi, M.Rofie Harianto mengatakan, tidak pidana korupsi
paling banyak di Indonesia itu adalah kasus suap menyuap dan gratifikasi. Dirinya
menerangkan, sebelum tahun 2012 kasus tertinggi adalah pengadaan barang dan
jasa. Namun dengan adanya reformasi, dimana setiap daerah di berikan
kewenangan yang cukup tinggi memaksakan pembangunan. Maka, ketika ada
potensi kekayaan alam di daerah, untuk proses perizinan banyak sekali ada kasus
suap di sana.
“Jadi paling banyak terjadi di masyarakat Indonesia saat ini kalau bicara tindak
pidana, itu adalah kasus suap menyuap. Kemudian yang kedua terkait dengan
gratifikasi,” terangnya, Kamis (12/10).
“Upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah sangat di perlukan, walaupun
memang banyak juga masyarakat yang mengatakan yang penting penindakan.
Kasus suap terbanyak itu terjadi di Pemerintah Daerah. Kalau secara data hampir
merata sebenernya,” sambungnya.
Ia menjelaskan, terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, pihaknya
menjalankan tiga aspek yakni efek jera, strategi pencegahan dan strategi
pendidikan.
“Karena memang dalam strategi pemberantasan korupsi yang di jalankan oleh KPK
itu ada tiga, pertama efek jera dengan penindakan jadi biar orang takut melakukan
korupsi, kemudian bagaimana orang tidak bisa melakukan korupsi yaitu dengan
perbaikan sistem ini yang kita sebut sebagai strategi pencegahan dan yang ketiga
bagaimana orang tidak ingin melakukan korupsi dengan integritas atau pun karakter,
ini yang di sebut strategi pendidikan,” jelasnya.
Discussion about this post