JAKARTA, BANPOS – Calon penyewa atau pembeli rumah second harus lebih teliti. Terutama mengenai instalasi listrik rumah yang akan disewa atau dibeli.
Jangan sampai begitu sudah menempati rumah tersebut, ternyata ada tunggakan tagihan listrik atau denda akibat pelanggaran kelistrikan yang akan dibebankan kepada penghuni baru.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Lasiran mengimbau, masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah bisa menghubungi saluran komunikasi resmi PLN melalui PLN Mobile untuk bersama-sama mengecek kondisi kelistrikan di rumah tersebut.
“Kelistrikan dari PLN melekat pada persilnya atau bangunan dan tanahnya. Jadi siapapun sekarang pemiliknya itulah yang berwenang dan bertanggungjawab terkait pembayaran listrik maupun jika ada temuan saat penertiban pemkaian listrik,” kata Lasiran dalam keterangannya, Kamis (12/10).
Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui tips membeli atau menyewa rumah sebelum melakukan akad untuk menghindari kemungkinan terjadinya masalah di kemudian hari.
PLN UID Jakarta Raya memberikan tips agar pembeli atau penyewa tidak merasa tertipu atau dirugikan terkait kelistrikan.
Pertama, sebelum melakukan akad jual beli atau sewa menyewa, pastikan tidak ada tunggakan rekening listrik. Untuk penyewa atau pembeli rumah second harus meminta bukti pembayaran tagihan listrik periode terakhir.
Kedua, pastikan kWh meter dalam kondisi baik tidak ada indikasi kecurangan dalam pemakaian listrik. Cek apakah segel kWh meter masih terpasang, tidak ada sambungan listrik langsung dari tiang ke rumah ataupun lampu jalan di depan rumah karena semua sambungan listrik harus terukur melalui kWh meter, serta kWh meter tidak dipengaruhi untuk mengubah perhitungan.
Ketiga, selalu menggunakan saluran resmi saat menghubungi PLN. Saat ini PLN sudah memiliki aplikasi super yang bisa digunakan untuk segala kebutuhan mulai dari layanan pasang baru, tambah daya, pengaduan gangguan, informasi kendaraan listrik, sampai berbelanja di marketplace.
Discussion about this post