Diketahui sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada PN Makassar dan PTPP untuk mengajukan permohonan pencabutan PKPU. Selain itu, delapan bank dari total sembilan bank juga mengirimkan surat kepada PTPP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PTPP dan meminta PTPP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.
“Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Negeri Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan,” ungkap Angga.
Dirinya juga menegaskan bahwa PTPP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating), “idA” yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain.
Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PTPP kini telah berjalan seperti semula. “PTPP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan,” tutupnya. (RMID)
Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/ekonomi-bisnis/191766/pn-niaga-makassar-cabut-status-pkpu-ptpp
Discussion about this post