Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

PN Niaga Makassar Cabut Status PKPU PTPP

PKPU PTPP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
Oktober 9, 2023
in PERISTIWA
0
PN Niaga Makassar Cabut Status PKPU PTPP

(Foto Istimewa) PN Niaga Makassar Cabut Status PKPU PTPP

MAKASSAR, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PTPP. Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada 5 Oktober lalu.

“Kami atas nama perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan bisnis perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Senin (9/10/2023).

Baca Juga

‘Menyala’ Cilegon! PT LCI Bakal Lanjutkan Kegiatan Flaring Seminggu ke Depan

Sungai Ciujung Kembali Tercemar, Warga Kesulitan, Pengusaha Tambak Rugi Puluhan Juta

Sebelumnya, PTPP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

“Data yang kami terima dari majelis hakim dan Panmud (panitera muda) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PTPP melalui kuasa hukumnya, Angga dkk dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar,” ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah.

Menurut dia, pada 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri kedua belah pihak. Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU PTPP telah dicabut dan kembali seperti sediakala. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU/kepailitan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia mengatakan, Majelis Hakim PN Niaga Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak agar permasalahan kedua belah pihak selesai.

“Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” tutur Purwanto.

Kuasa Hukum PTPP, Triangga Kamal mengatakan, PTPP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier, vendor dan kreditur perbankan yang meminta PTPP untuk segera mengakhiri proses PKPU. Pasalnya, para kreditur merasa status PKPU PTPP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur.

Page 1 of 2
12Next
Tags: PKPU PTPPPN MakassarPN Niaga
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Uang bukanlah segalanya. Setidaknya bagi Mark Boyle. Pria di Inggris ini dijuluki The Moneyless Man

Hidup Tanpa Uang Selama 15 Tahun

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu