MAKASSAR, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PTPP. Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada 5 Oktober lalu.
“Kami atas nama perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan bisnis perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG),” kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, PTPP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
“Data yang kami terima dari majelis hakim dan Panmud (panitera muda) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PTPP melalui kuasa hukumnya, Angga dkk dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar,” ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah.
Menurut dia, pada 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri kedua belah pihak. Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU PTPP telah dicabut dan kembali seperti sediakala. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU/kepailitan.
Ia mengatakan, Majelis Hakim PN Niaga Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak agar permasalahan kedua belah pihak selesai.
“Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” tutur Purwanto.
Kuasa Hukum PTPP, Triangga Kamal mengatakan, PTPP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier, vendor dan kreditur perbankan yang meminta PTPP untuk segera mengakhiri proses PKPU. Pasalnya, para kreditur merasa status PKPU PTPP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur.
Discussion about this post