Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung perihal literasi keuangan. Kata dia, tingkat literasi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 31,72 persen, meningkat 12,32 persen dibanding tahun 2019.
“Tingkat inklusi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 16,63 persen, meningkat 3,48 persen dibandingkan tahun 2019,” terangnya.
Indarto Budi juga menyebutkan sejumlah tantangan asuransi digital yang saat ini sudah banyak memakainya. Berdasarkan penjelasannya, tantangan asuransi digital di antaranya bidang teknologi informasi, keamanan siber, Big data dan AI, UU perlindungan data pribadi, serta governance.
“Perlindungan konsumen menjadi tantangan. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan industri perasuransian dilakukan dengan penguatan masing-masing lini yang berperan efektif dalam mewujudkan industri yang sehat, kuat, tumbuh berkelanjutan dan kontributif,” ucapnya.
Dalam mengenalkan ITSK dalam kerangka UU pengembangan penguatan sektor keuangan, Indarto Budi memberikan definisi bahwa ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Bab XVI tentang ITSK terdiri dari 9 pasal yang mengatur poin-poin antara lain sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga.
“Penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/ penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, aktivitas jasa keuangan digital lainnya,” katanya.
Lebih jauh, Indarto Budi menjelaskan perihal Financial Standard Board (FSB). Pada tahun 2017, mengklasifikasikan aktivitas fintech ke dalam 5 klasifikasi besar yaitu Payment, clearing dan settlement; Deposits lending and capital raising; Insurance; Investment management investor service dan Market support.
“POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan dan pasal 213 UU P2SK mengatur ruang lingkup penyelenggara IKD dengan mengacu pada klasifikasi FSB dimaksud. Mayoritas penyelenggara IKD berada pada klasifikasi market support, mengingat aktivitas yang berkaitan dengan klasifikasi lainnya umumnya telah diatur pada masing-masing sektor dan merupakan kewenangan masing-masing pengawas,” tuturnya.
Discussion about this post