Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Oktober 9, 2023
in EKONOMI
0
OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung perihal literasi keuangan. Kata dia, tingkat literasi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 31,72 persen, meningkat 12,32 persen dibanding tahun 2019.

“Tingkat inklusi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 16,63 persen, meningkat 3,48 persen dibandingkan tahun 2019,” terangnya.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Indarto Budi juga menyebutkan sejumlah tantangan asuransi digital yang saat ini sudah banyak memakainya. Berdasarkan penjelasannya, tantangan asuransi digital di antaranya bidang teknologi informasi, keamanan siber, Big data dan AI, UU perlindungan data pribadi, serta governance.

“Perlindungan konsumen menjadi tantangan. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan industri perasuransian dilakukan dengan penguatan masing-masing lini yang berperan efektif dalam mewujudkan industri yang sehat, kuat, tumbuh berkelanjutan dan kontributif,” ucapnya.

Dalam mengenalkan ITSK dalam kerangka UU pengembangan penguatan sektor keuangan, Indarto Budi memberikan definisi bahwa ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Bab XVI tentang ITSK terdiri dari 9 pasal yang mengatur poin-poin antara lain sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/ penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, aktivitas jasa keuangan digital lainnya,” katanya.

Lebih jauh, Indarto Budi menjelaskan perihal Financial Standard Board (FSB). Pada tahun 2017, mengklasifikasikan aktivitas fintech ke dalam 5 klasifikasi besar yaitu Payment, clearing dan settlement; Deposits lending and capital raising; Insurance; Investment management investor service dan Market support.

“POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan dan pasal 213 UU P2SK mengatur ruang lingkup penyelenggara IKD dengan mengacu pada klasifikasi FSB dimaksud. Mayoritas penyelenggara IKD berada pada klasifikasi market support, mengingat aktivitas yang berkaitan dengan klasifikasi lainnya umumnya telah diatur pada masing-masing sektor dan merupakan kewenangan masing-masing pengawas,” tuturnya.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: ITSKkegiatan Journalist ClassOJKPPSK
ShareTweetSend

Berita Terkait

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal
EKONOMI

OJK Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, Big Data Analytics untuk Pasar Modal

Februari 24, 2025
Tensi Geopolitik Tinggi, OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Terjaga Dan Stabil
EKONOMI

OJK: Perbankan Syariah Catat Kinerja Positif Selama Tahun 2024

Februari 23, 2025
OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat
EKONOMI

OJK Klaim Penyesuaian Bunga Harian Pinjol untuk Permudah Masyarakat

Januari 22, 2025
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH di Tangerang

Februari 29, 2024
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

Februari 20, 2024
OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil
EKONOMI

OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

Februari 16, 2024
Next Post
Azmart Tusnedi REDAKTUR PELAKSANA BANTEN POS

Istri-istri Pejabat Ngemall di Jam Kerja, Apa Salahnya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×