LEBAK, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak akhirnya mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati untuk Periode 2023-2024.
Disebutkan, ketiga nama yang diusulkan DPRD Lebak itu diumumkan DPRD Lebak sebagai usulan ke kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang nanti diharapkan mengisi kekosongan jabatan sebelum ada Bupati definitif hasil pemilihan resmi Pilkada 2024 nanti.
Namun tentunya, hak prerogatif penunjukan Pj Bupati ada di Kemendagri.
Adapun nama ketiga calon yang diusulkan itu yakni Yedi Rahmat, yang saat ini menjabat Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Kemendagri.
Selanjutnya Septo Kalnadi yang sekarang menjabat Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, dan berikutnya adalah Gunawan Rusminto yang saat ini menjabat Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Provinsi Banten.
“Tiga nama yang kami usulkan itu semuanya ada irisan dengan Lebak dan sudah tahu kondisi dan karakteristik Lebak dan mempunyai jejak rekam kerja yang baik,” kata Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar, Senin (9/10).
Menurut Agil, secara prosedur usulan tiga nama calon Pj Bupati Lebak tersebut sudah disampaikan kepada Kemendagri sebagai laporan mekanisasi administrasi.
Ketua DPRD Lebak ini menambahkan, jika usulan Pj Bupati Lebak tersebut merupakan usulan DPRD secara kelembagaan yang mana telah melibatkan masing-masing fraksi.
“Jadi fraksi-fraksi yang ada kita undang. Tiga nama itulah yang muncul dan kemudian kita usulkan ke Kemendagri,” ungkap Agil.
Senada, Sekretaris PPP Lebak Musa Weliansyah membenarkan soal usulan tiga nama tersebut sudah dibahas di DPRD Lebak.
“Iya, itu sudah dibahas dan tiga nama udah kita usulkan ke Kemendagri. Itu silahkan, tinggal kemendagri aja nanti yang mutusin siapa-siapanya, atau boleh jadi nanti yang muncul nama yang lain, itu hak prerogatif Mendagri,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Lebak, Yanto menyebut, tiga nama yang diusulkan untuk menjadi calon Pj bupati Lebak itu diharapkan bisa dikabulkan sesuai usulan DPRD Lebak. Namun, tentunya pihak Kemendagri yang punya hak menentukan siapa Pj-nya.
Discussion about this post