Pada 2021 hanya ada satu kegiatan pelatihan yang diadakan dinkes bagi perawat puskesmas. Pada 2022 meningkat menjadi 21 kegiatan pelatihan dan pada 2023 naik drastis menjadi 56 kegiatan pelatihan baik diadakan oleh dinkes, dinkes propinsi maupun kemenkes dengan dana yang bersumber dari APBD maupun DAK.
Adapun pelatihan yang diadakan di antaranya Pelatihan Bantuan hidup Dasar Bagi Medis, Pelatihan P3K Non Medis bagi driver ambulans, Pelatihan Tenaga Kesehatan Imunisasi, Pelatihan Pelayanan Kesehatan Lansia dan Geriatri Bagi Petugas Fasilitator.
Untuk diketahui, saat ini Puskesmas di Cilegon sudah terakreditas sebagai Puskesmas Utama meliputi Cilegon, Cibeber, Ciwandan, Citangkil, Jombang, Grogol dan Pulomerak. Sedangkan Puskesmas Purwakarta masih berstatus akreditasi madya.
Sementara untuk Puskesmas Citangkil II saat ini masih belum terakreditasi. Hal ini dikarenakan baru berdiri pada 2020 dan Kemenkes RI mengambil kebijakan sejak periode 2020 sampai 2022 tidak melakukan akreditasi untuk Puskesmas terkait adanya pandemi Covid 19 di Indonesia.
Program prioritas lain yang perlu mendapat apresiasi adalah program UHC dimana pada Desember 2021 mencapai 87,37 persen, pada Desember tahun 2022 menjadi 97,46 persen dan terus meningkat pada tahun 2023 ini per Oktober 2023 mencapai 99.85 persen. dengan tercapainya UHC ini maka warga Cilegon yang membutuhkan pertolongan pelayanan medis akan sangat dimudahkan dan tidak terkendala masalah biaya. Manfaat keanggotaan BPJS Kesehatan bagi peserta Tidak hanya kuratif, tetapi juga preventif, promotif dan rehabilitatif.
Sementara itu, untuk menurunkan angka stunting terus digencarkan Dinkes Cilegon. Stunting merupakan masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka panjang yang mengganggu pertumbuhan fisik anak dan perkembangan otak.
Kondisi ini akan berimplikasi kepada kehidupan generasi penerus dan kemajuan ekonomi Indonesia.
Sejumlah langkah telah dilakukan di antaranya mendukung peralatan posyandu berupa pengadaan alat antropometri kit yang sesuai dengan standar SK Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/1919/2022.
Discussion about this post