Sama halnya dengan Sutinah, Jaenal pun juga mengaku bahwa rumahnya pun juga turut menjadi sasaran penggusuran proyek normalisasi itu.
Disinggung perihal relokasi, Jaenal mengaku bahwa warga setempat belum mendapatkan kabar yang pasti terkait hal itu dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
“Rumah saya juga kena gusuran. Belum ada solusinya,” ucapnya.
Sementara itu di sisi lain, melihat permasalahan tersebut, Walikota Serang Syafrudin seakan melepas tanggungjawab.
Ia mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi bukan karena kebijakannya, melainkan itu kesalahan dari masyarakat sendiri karena telah mendiami lahan bantaran sungai Cibanten.
“Ya itukan bukan salah kami, wong itu bantaran sungai,” ucap Syafrudin pada Jumat (29/9).
Tidak hanya itu ia juga mengatakan, Pemkot Serang tidak akan menganggarkan biaya ganti rugi, sebab menurutnya masyarakat telah secara ilegal mendiami lahan tersebut.
“Karena itukan tidak difasilitasi pemerintah dulunya membangun di situ. Masyarakat membangun masing-masing tanpa izin,” tegasnya.
Meski begitu ia akan mengupayakan mencari solusi atas permasalahan itu. Hanya saja, ia menekankan kepada masyarakat untuk tidak terlalu berharap.
Sebab menurutnya, perihal kewajiban memberikan kompensasi ganti rugi itu bukan kewenangan Pemkot Serang, melainkan pihak BBWSC 3.
“Tapi insyaallah ada kebijakan, tapi saya tidak janji karena itu yang melaksanakan BBWSC3 bukan kewenangan Pemkot Serang,” katanya.
Saat dikonfirmasi perihal relokasi, apakah nantinya masyarakat akan ditempatkan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Syafrudin tidak menutup kemungkinan hal itu.
Namun ia menjelaskan, semuanya itu masih dalam tahap kajian dan pembahasan.
“Yah ada kemungkinan (relokasi) ke situ,” tandasnya. (CR-02/AZM)
Discussion about this post