“Kasus Dengung jangan sampai terulang lagi. Persiapan sarana dan prasarana harus jadi prioritas. Jangan sampai masyarakat Lebak yang jadi ‘korban’ dengan adanya kerja sama itu,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (29/9) di Kabupaten Lebak, Pemkot Tangsel dan Pemkab Lebak melakukan penjajakan terkait dengan kerja sama impor sampat tersebut. Menurut Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, kerja sama itu dalam rangka pengelolaan sampah agar menjadi maksimal dengan memastikan tempat pembuangan akhir yang memadai.
“Karena saat ini di TPA Cipeucang hampir separuhnya lebih sudah diisi timbunan sampah, dan kami memiliki keterbatasan lahan,” kata Benyamin usai menandatangani nota kesepakatan bersama Pemkab Lebak, di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Lebak, pada Jumat (29/9).
Ia meyakini dengan kerja sama yang dilakukan, tentunya akan menguntungkan untuk kedua belah pihak. Baik bagi Tangsel maupun Lebak. Dimana nantinya akan dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Lingkungan Hidup Tangsel dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
“Jadi salah satu poinnya terkait pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang akan dibawa ke TPA Dengung yang berada di Kabupaten Lebak,” terangnya.
Sementara itu gayung bersambut, Pemerintah Kabupaten Lebak disampaikan oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya mengatakan, dengan nota kesepakatan bersama, tentu akan menambah pendapatan daerah.
“Sekali lagi kami menyambut baik dalam hal ini kerja sama dengan Pemkot Tangsel. Semoga memberikan kemanfaatan buat kita,” ucapnya.
Hal ini diharapkan ke depannya oleh Pemkab Lebak dapat menghasilkan terobosan-terobosan pembangunan ditambah kerja sama lainnya dengan Pemkot Tangsel.
“Terobosan-terobosan pembangunan nanti bisa kami lakukan, dan berbagai kerja sama lainnya, misal pendidikan,” tandasnya. (WDO/DZH)
Caption: Tampak kondisi TPA Dengung yang berada di Desa Sindangmulya Kecamatan Maja.
Discussion about this post