“Selama ini memang masih ada kendala terkait input data di e- hibah. Untuk itu kami ajak pengurus DKM dan juga melibatkan operator kelurahan dan kecamatan untuk membantu mereka menginput data agar segera terdaftar di aplikasi dan mendapatkan bantuan,” terangnya.
Untuk mendapatkan bantuan, lanjutnya para pengurus DKM cukup mudah yakni dengan melampirkan KTP pengurus, NPWP, nomor rekening atas nama lembaga dan Surat Keputusan (SK) pengurus DKM dari kelurahan.
Dirinya berharap, bagian masjid di Kota Cilegon melalui pengurus DKM yang belum terdaftar dalam aplikasi e- hibah maka bisa berkoordinasi dengan Bagian Kesra Setda Kota Cilegon atau melalui operator di masing- masing kelurahan dan kecamatan.
Untuk diketahui, meski Walikota Helldy belum genap satu tahun memimpin Kota Cilegon, namun masyarakat dan para pengurus DKM sudah merasakan kebijakannya yang merupakan kebijakan pro rakyat.(adv)
Discussion about this post