CILEGON, BANPOS,- Program bantuan operasional masjid sebesar Rp20 juta terus dimaksimalkan melalui layanan aplikasi online e-hibah. Program bantuan operasional masjid ini masuk dalam 10 program prioritas pemerintahan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota Sanuji Pentamarta.
Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam sebuah kesempatan menyatakan, pencairan bantuan dilakukan secara langsung setelah pengurus dewan kesejahteraan masjid (DKM) mendaftarkan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi pada e-hibah.
Helldy Agustian yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Cilegon mengatakan program dana hibah ke seluruh masjid di Kota Cilegon sebesar Rp20 juta per dua tahun sekali. Hal tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan pemberian dana hibah kepada badan, Lembaga dan organisasi.
Menurutnya, bantuan operasional masjid yang ia janjikan per tahun Rp10 juta, sekarang tidak boleh per tahun berturut- turut.
Program bantuan operasional masjid tersebut, lanjutnya sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD. Dengan begitu maka bantuan ini bisa berkelanjutan dan seluruh masjid diharapkan bisa menerima bantuan secara bertahap setiap dua tahun sekali.
“Program bantuan dana operasional masjid menjadi program yang berkelanjutan. Dengan begitu seluruh persyaratan administrasi wajib dimengerti oleh para DKM,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Cilegon Rahmatullah mengungkapkan, sejak program bantuan operasional masjid diresmikan pada 2022 lalu, hingga periode Agustus 2023 pihaknya sudah menyalurkan bantuan tersebut mencapai 50 persen dari 389 masjid yang sudah terdaftar di aplikasi e-hibah.
Rahmatullah menyatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi gunan memaksimalkan program Walikota Helldy tersebut. Sosialisasi tersebut penting dilakukan mengingat masih ada pengurus DKM yang tidak paham tata cara mengisi aplikasi e-hibah.
Guna memaksimalkan bantuan tersebut, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan bimbingan teknis kepada pengurus DKM dan operator kelurahan dan kecamatan dalam hal mengiput data di aplikasi e- hibah.
Discussion about this post