“Terkait proses penyelesaian sengketa tenaga kerja, sesuai aturan ada 3 hal dalam penyelesaian, pertama Bipartit, Tripartit (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase), dan PHI. Maka menurut saya, selesaikanlah permasalahan hukum dengan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang bertentangan aturan hukum,” tandasnya.
Dihubungi terpisah Akademisi Fakultas Hukum UNIS, Ahmad Fajar Herlani menyatakan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam menyampaikan pendapat.
“Dalam hal ini seluruh pihak yang berkepentingan pada hubungan industrial dalam konteks menyampaikan pendapat dilindungi oleh negara dan konstitusi,” katanya.
Menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi, lanjut Fajar, merupakan hak konstitusional warga negara yang terdapat pada UUD 1945 amandemen 4 pasal 28.
Dalam tatanan UU penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi diatur pasal 1 angka 3 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dimana demonstrasi diartikan kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, secara demonstratif dimuka umum.
Setiap peserta yang mengadakan demonstrasi mempunyai kewajiban yang diatur pada pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 yakni; menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 6 tersebut menjadi kewajiban yang harus ditaati bagi pihak yang mengadakan demonstrasi.
“Jadi dalam hal ini siapapun yang melaksanakan demonstrasi wajib tunduk pada aturan yang berlaku, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum maka pihak tersebut bisa dijatuhkan sanksi hukum yang berat,” ucapnya.(PBN)
Discussion about this post