“Perusahaan memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker Kabupaten Serang 21 September 2023, namun pihak dari mantan pekerja tidak ada yang hadir,” ucapnya.
“Awalnya mereka meminta PHK suratnya masuk tanggal 23 Agustus 2023 ke kita dan disitu mereka juga meminta uang pesangon, setelah audiensi dengan pihak PT, karyawan, dan juga Disnakertrans Kabupaten Serang, disepakati adanya uang pisah sebesar Rp1 juta,” sambungnya.
Lantaran tidak terjadinya kesepakatan, para mantan karyawan menilai uang pisah sebesar Rp1 juta dirasa kurang. Kemudian pihak Disnaker Kabupaten Serang dan Pengawas Disnaker Provinsi Banten yang mendatangi ke perusahaan, namun lagi-lagi pihak mantan pekerja tidak mau bertemu dan klarifikasi.
Dari Pengawas Disnaker Provinsi Banten menyimpulkan bahwa yang dituntut pendemo bukanlah mengenai hak normatif, melainkan perselisihan hak, sehingga menyerahkan kepada Disnaker Kabupaten Serang untuk memediasi kedua pihak.
“Disnaker Kabupaten Serang untuk mediasi namun pihak pendemo keberatan jika mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang dan meminta mediasi di Pabrik dan pihak Perusahaan menyetujui,” katanya.
“Selasa aksi lagi tapi tidak ada surat pemberitahuan, akhirnya Jumat audiensi, hasilnya ditambah Rp3 juta menjadi Rp4 juta uang pisah, itu juga bayar kita-kita itu dicicil,” lanjut Henny.
Henny menjelaskan bahwa sampai saat ini aksi demokrasi dari mantan karyawan masih berjalan.
“Semalam saja aksi sampai jam 10 malam, setiap hari sampai puluhan orang. Yang diinginkan perusahaan kan, mereka sudah di PHK, dan kita ajak bekerja kembali, tapi tidak mau bekerja,” ungkapnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum dari kantor Law Firm Renaldy & Partners, Ferry Renaldy, menilai, unjuk rasa di PT Pelita merupakan peristiwa yang biasa
“Unjuk rasa diatur dalam uu nomor 9 tahun 1998 dalam menyampaikan aspirasi baik lisan maupun tulisan harus sesuai dengan aturan, kita ini negara hukum, apapun itu harus sesuai aturan hukum,” kata Ferry kepada awak media.
Jika melanggar, hal itu ada konsekuensi secara hukum yang bisa ditempuh, misalnya pihak yang dirugikan akibat unjuk rasa yg melanggar aturan hukum, bisa mengambil langkah hukum.
Discussion about this post