SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mulai mengawasi maraknya ‘Black Campaign’ atau kampanye terlarang di media sosial jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye terlarang yang dimaksud adalah penyebaran informasi palsu atau hoax.
Pasalnya di musim pemilu, banyak bertebaran konten hoax di media sosial yang menyudutkan salah satu calon pemenangan.
“Hoax atau ujaran kebencian dan sebagainya, ini menjadi salah satu yang juga konsen dari Bawaslu. Kita melakukan pengawasan terkait hal itu,” kata Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal pada Kamis (28/9).
Selain itu ia juga secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak ingin agenda Pemilu 2024 ini tercoreng oleh ulah pihak yang tidak bertanggungjawab karena secara sengaja memperkeruh suasana di tengah masyarakat melalui konten hoax yang disebarkan melalui media sosial.
“Kita tidak mau lagi Pemilu ini terus diwarnai oleh kegiatan-kegiatan seperti itu,” tegasnya.
Agar masalah itu tidak kembali terulang, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu telah menyiapkan semacam kanal pengaduan yang diberi nama Si Waslu dan SIGAP Lapor.
Nantinya, masyarakat bisa melaporkan adanya penyebaran informasi palsu atau hoax melalui kanal pengaduan tersebut.
“Itu merupakan ikhtiar kita dari Bawaslu untuk kemudian masyarakat bisa mengakses secara aplikasi digital untuk dapat melaporkan, jika ada kemungkinan terjadinya black campaign yang dilakukan salah satu pihak di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya mengandalkan laporan dari masyarakat, Ali Faisal juga mengatakan, pihak secara aktif bergerak melakukan pemantauan langsung dengan menyiapkan tim siber.
Oleh sebab itu kepada para calon dan simpatisan calon, dirinya mewanti-wanti agar tidak melakukan hal tersebut.
Karena menurutnya, selain dapat merugikan diri sendiri, black campaign pun juga dapat merugikan masyarakat karena terjadinya perpecahan, serta dapat mencoreng nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Kemudian kepada masyarakat, Ali Faisal menjelaskan, Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi terkait hal-hal yang dilarang maupun yang dibolehkan jelang Pemilu 2024 kepada masyarakat dengan menggaet pihak-pihak lain untuk turut terlibat dalam upaya pencegahan tersebut.
Discussion about this post