CILEGON, BANPOS – Fasilitas pengolahan sampah untuk bahan bakar jumputan padat (BBJP) di TPSA Bagendung berpotensi terjadi korupsi. Hal ini terungkap setelah Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) pada lembaga KPK melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Senin (25/9).
Tim Stranas-PK juga mewanti-wanti Pemkot Cilegon terhadap tindakan korupsi pada fasilitas pengolahan sampah untuk BBJP. Tim Stranas-PK menilai, kerawanan korupsi ada pada sektor persampahan seperti pengelolaan hingga pengadaan barang dan jasa.
Tenaga Ahli Stranas Pencegahan Korupsi KPK Juhanah menyampaikan, sektor persampahan ini menjadi perhatian, termasuk di dalamnya juga harus dilakukan mitigasi risiko dalam pengelolaan sampah ini agar tidak terjadi korupsi.
“Beberapa kajian yang sudah kami lakukan memang potensi korupsi itu kan berada pada semua sektor, baik itu dari sisi tata kelolanya, SDM-nya. Kalau sudah ada konflik kepentingan, ini potensi itu akan ada,” kata Juhanah kepada awak media saat ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Senin (25/9).
Selain itu, KPK mendorong agar fasilitas pengolahan sampah menjadi BBJP itu dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Stranas KPK sendiri tengah mengkaji mana yang lebih efektif untuk mengelola fasilitas tersebut.
“Syukur-syukur tata kelolanya ini bisa kita dorong diproyeksikan kepada badan usaha di pemerintah, apakah nanti di BLUD atau BUMD, kami masih mencari pola yang terbaik itu ada di mana. Karenakan masing-masing ada mekanisme pembentukannya. Sekiranya yang paling tepat dan implementatif itu dilakukan terhadap pengelolaan sampah, mulai dari hulu sampai dengan hilir dan kemudian ini bisa diterima oleh off taker pada beberapa sektor,” paparnya.
Di tempat sama, Plt Asda II Pemkot Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, fasilitas pengolahan sampah menjadi BBJP seluruhnya merupakan bantuan dari PT PLN dan Kementerian PUPR berupa peralatan dan bangunan. Artinya, kata dia, Pemkot Cilegon tidak mengelola proses pengadaan barang dan jasa fasilitas tersebut.
Discussion about this post