CILEGON, BANPOS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan dua pelaku pengedar dan kurir narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial MF (42) dan SF (37). MF yang merupakan warga Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang ditangkap polisi di pinggir jalan, tepatnya di Perumahan Pesona, Kecamatan Bojonegara pada Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
Sementara SF ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon pada Sabtu, 1 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menerangkan saat penangkapan pelaku MF, polisi mendapati dari tangan pelaku 8 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,36 gram, 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,80 gram, dan 1 bungkus plastik bening berisikan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,32 gram.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah di rumah pelaku di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dan mendapati 3 barang bukti yang sama seberat 27,86 gram, 5,62 gram, dan 20,14 gram. Tidak sampai di situ, polisi pun melanjutkan pengembangan ke rumah kedua dari tersangka MF dan mendapati 3 barang bukti yang sama juga seberat 100,84 gram, 10,16 gram, dan 10,16 gram.
“Jadi dari proses penangkapan dan pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika diduga sabu-sabu dengan total berat 184,26 gram,” kata Rifki saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9).
Kompol Rifki mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar dan kurir tersebut berawal dari informasi yang didapat bahwa ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah Bojonegara.
“Kemudian dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan pemantauan oleh Tim Resnarkoba Polres Cilegon,” katanya.
Discussion about this post