“Kalau di lapangan mungkin sudah melakukan kegiatan, saya pastikan mungkin belum berizin karena belum ada laporan ke kita. Untuk pemenuhan komitmen juga belum ada,” tandasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Adhadi Romli mengaku bahwa terkait adanya pembangunan yang saat ini ada di beberapa pulau di Kabupaten Serang harus sesuai dengan prinsip-prinsip untuk proses pembangunan, apapun prosedurnya harus ditempuh.
“Jadi termasuk PBG dan segala macam itu kan harus ditempuh,” ujarnya.
“Segala bentuk prinsip yang harus dilakukan untuk pembangunan, ya harus dilakukan sesuai prosedurnya. Prinsipnya harus ada izin, kalau tidak ada izin dihentikan dulu, kita setop,” tegasnya.
“Nanti kita cek apakah ini benar atau tidak, ada izinnya atau belum. Kalau tidak ada izin ya dihentikan, disetop. Jadi jangan sampai nanti pembangunannya seolah-olah tanpa melalui prosedur yang ada,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa dalam pembangunan yang ada pun harus memperhatikan beberapa aspek penting.
“Harus juga melihat aspek administrasi, aspek yuridis, aspek sosiologisnya. Masalah sosialnya juga perlu diperhatikan. Jangan sampai merugikan para nelayan dan semua warga setempat disitu,” ucapnya.
“Jadi, jangan sampai pembangun ini justru malah mematikan perekonomian warga lokal,” tandasnya.(CR-01/CR-02/PBN)
Discussion about this post