Sementara berkaitan dengan permasalahan yang disampaikan oleh Rasyid Ridho, Sahroni mengatakan bahwa sebenarnya investor dan pengembang tidaklah mengusir atau melarang masyarakat untuk berenang dan mengambil ikan. Namun, mereka hanya menyarankan kepada warga untuk saling menghargai.
“Karena mereka (pengembang) telah menjaga ekosistem (laut dan pantai) dengan baik, supaya para investor lainnya mau datang ke sana. Kemungkinan seperti itu. Jadi tidak dilarang, melainkan disarankan untuk tidak menarik perhatian para investor terhadap ekosistem yang ada,” jelasnya.
Begitu juga dengan kekhawatiran akan terjadinya peristiwa, seperti di Pulau Rempang. Sahroni menjamin bahwa tidak akan terjadi peristiwa seperti itu, lantaran setiap kegiatan para investor telah diketahui oleh RT, RW hingga Kepala Desa.
“InsyaAllah tidak, karena semua ditempuh melalui musyawarah. Semua diketahui oleh RT, RW hingga Kepala Desa. Bahkan ada tim pembagian sembako. Kalau memang ada yang kurang puas, mungkin pemahamannya belum sampai,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan warga lainnya, disebutkan bahwa Sahroni merupakan salah satu ‘agen’ dari para investor, untuk menjadi seorang broker penjualan tanah di Pulau Tunda. Disebutkan bahwa Sahroni bertugas sebagai perantara investor, untuk membujuk masyarakat menjual tanahnya. Sahroni disebut berhasil melakukan tugasnya, karena banyak warga yang akhirnya menjual tanah mereka kepada investor, dengan harga yang cukup murah.
Berlatar belakang sebagai seorang mantan Ketua BPD Wargasara tiga periode dan juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SD/SMP Satu Atap di Pulau Tunda, banyak masyarakat yang disebut akhirnya percaya dengan bujukan Sahroni.
Menanggapi hal tersebut, Sahroni mengaku bahwa tidak ada pemaksaan dalam penjualan tanah-tanah di Pulau Tunda kepada para investor. Menurutnya, tanah-tanah yang dijual pun bukan merupakan tanah produktif serta bukan tanah permukiman warga, melainkan lahan mati yang sudah tidak produktif, sehingga pemiliknya lebih memilih untuk menjualnya.
Discussion about this post