“Dalam surat edaran tersebut, tanggal 1 Oktober 2023 ditetapkan sebagai batas waktu terakhir bagi ASN untuk mengundurkan diri. Bagi ASN yang tidak memenuhi persyaratan ini, mereka akan dinyatakan batal sebagai calon legislatif,” paparnya.
Selain ASN, aturan yang ketat juga berlaku untuk Komisioner Komisi Informasi yang telah masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, baik di tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Aturan ini didasarkan pada Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga harus mengundurkan diri jika maju sebagai caleg, dan mereka tidak diperbolehkan mengkampanyekan peserta pemilu.
“Semua ketentuan ini bertujuan untuk menjaga netralitas birokrasi dan meminimalisir penyalahgunaan jabatan dalam konteks politik. Pemisahan hak politik dari jabatan pejabat Negara ini juga sesuai dengan hukum dan prinsip demokrasi yang lebih besar,” tandasnya. (DHE/PBN)
Discussion about this post