Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK: Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Magang BANPOS by Magang BANPOS
September 12, 2023
in NASIONAL
0
KPK: Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

“KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Pemberhentian per 7 September 2023,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/9).

Baca Juga

Apakah Soeharto Bakal Jadi Pahlawan? Tergantung Istana..

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

KPK menyatakan, M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Ali menyatakan, hal ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga, sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

E-Paper Terbaru

“Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK),” tandas Ali.

Sebelumnya, pemecatan M dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Syamsuddin, Senin (11/9) malam.

Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebut, tindakan asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

Salah satunya, menunjukkan alat vitalnya ketika melakukan video call dengan B.

Selain itu, M memaksa istri tahanan KPK itu untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

M juga beberapa kali mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta, tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu tak dipenuhi, alias ditolak.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Istri Tahanankpkpelecehan seksualPetugas Rutan KPKPetugas Rutan KPK DipecatRutan KPK
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kacau, Bocil SD di Cijaku-Lebak Diduga Lecehkan Siswi SMK
PERISTIWA

Kacau, Bocil SD di Cijaku-Lebak Diduga Lecehkan Siswi SMK

April 21, 2025
Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara
NASIONAL

Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara

Desember 19, 2024
Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK
HEADLINE

Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

September 25, 2024
Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun
HUKRIM

Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

September 10, 2024
Peserta temu Komunitas KPK mendeklarasikan anti korupsi
POLITIK

KPK Minta Ormas di Lebak Jangan Manipulasi Politik

Agustus 26, 2024
Karyawati Apotek di Lebak Diduga Dilecehkan Atasan
PERISTIWA

Karyawati Apotek di Lebak Diduga Dilecehkan Atasan

Januari 31, 2024
Next Post
Espas Indonesia Wujudkan Hidup Sehat Dan Ekonomi Kuat

Espas Indonesia Wujudkan Hidup Sehat Dan Ekonomi Kuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×