JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.
“KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Pemberhentian per 7 September 2023,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/9).
KPK menyatakan, M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Ali menyatakan, hal ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga, sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.
“Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK),” tandas Ali.
Sebelumnya, pemecatan M dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Syamsuddin, Senin (11/9) malam.
Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebut, tindakan asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.
Salah satunya, menunjukkan alat vitalnya ketika melakukan video call dengan B.
Selain itu, M memaksa istri tahanan KPK itu untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.
M juga beberapa kali mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta, tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu tak dipenuhi, alias ditolak.
Discussion about this post