JAKARTA, BANPOS – Sebelum memutuskan membeli polis asuransi, apa saja sih yang harus diketahui? Nah, ternyata kredibilitas tenaga pemasar salah satunya. Tenaga pemasar berperan sebagai garda terdepan dalam membantu calon nasabah memahami suatu produk asuransi secara menyeluruh.
Dilansir dari Prudential Pahami Bareng, karena perannya begitu penting, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi tenaga pemasar untuk mengantongi lisensi, supaya calon nasabah terhindar dari oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan diri sebagai tenaga pemasar asuransi. Kepemilikan lisensi membuktikan bahwa tenaga pemasar telah melalui serangkaian proses pelatihan dan pengujian profesional, dan harus diperpanjang secara berkala.
Untuk itu, tenaga pemasar harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan mewakili perusahaan asuransi (konvensional maupun syariah) dalam memasarkan produk proteksi kepada nasabah/calon nasabah. Merujuk pada POJK Nomor 69/POJK.05/2016, salah satu persyaratan tersebut adalah terdaftar resmi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang proses pendaftarannya harus melalui permohonan pada asosiasi terkait.
Calon nasabah dapat menerapkan beberapa langkah pengecekan mandiri terkait tenaga pemasar berlisensi. Tahapan ini bisa dilakukan sebelum menyetujui jenis transaksi apa pun yang tengah dikonsultasikan dengan tenaga pemasar. Tanyakanlah lebih dahulu kode Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan meminta agen memperlihatkan name tag/business card/kartu lisensi terkait.
Selanjutnya, bisa melakukan pengecekan kesesuaian kode melalui situs resmi AAJI dengan cara:
Buka situs resmi AAJI di https://aaji.or.id
Pada halaman utama AAJI, masuk ke menu Agen dan sub-menu Pencarian Agen.
Isi kode AAJI tenaga pemasar asuransi di kolom pencarian dan klik tombol “Lihat Agen” untuk memulai proses pengecekan.
Jika kode AAJI terdaftar di dalam situs resmi AAJI, maka tenaga pemasar tersebut memiliki lisensi yang valid dan diakui oleh AAJI.
Selain terverifikasi lisensi pendaftarannya, tenaga pemasar juga di antaranya harus sudah dibekali kemampuan untuk menjelaskan produk yang ditawarkan dengan jelas, benar dan menyeluruh. Tenaga pemasar harus dapat berperan selayaknya seorang “agen perubahan” yang membantu calon nasabah merasakan manfaat terlindungi asuransi secara optimal, baik dari segi finansial maupun dalam menghadapi berbagai risiko kehidupan di masa kini dan masa mendatang.
Discussion about this post