LEBAK, BANPOS – Berbagai pejabat di Kabupaten Lebak diangkat menjadi Bapak/Bunda Asuh Anak
Stunting (BAAS). Para pejabat itu terdiri dari Kepala Kejaksaan, hingga Ketua Persatuan Advokat
Indonesia (Peradi). Pengangkatan BAAS itu disebut pertama kali di Indonesia, yang berasal dari unsur
Forkopimda dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lebak, Ade
Sumardi, di hadapan awak media, kemarin. Ade mengatakan, Pemkab Lebak memberikan penghargaan
kepada unsur Forkopimda dan APH tersebut, sebagai bentuk apresiasi atas keterlibatannya dalam
pengentasan stunting di Kabupaten Lebak.
"Ini pertama kali di Indonesia, dipelopori oleh ibu Kajari dan Kapolres. Namanya APH Peduli Stunting.
Saya selaku ketua tim berterimakasih atas dedikasinya," ungkapnya.
Adapun APH yang dikukuhkan menjadi BAAS di Lebak yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala
Kepolisian Resor Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Rangkasbitung. Selain itu, ada pula Kepala
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Ketua IPPAT Kabupaten Lebak dan Ketua Peradi DPC
Rangkasbitung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari, mengatakan bahwa pihaknya beserta APH lain merasa
terpanggil untuk perduli terhadap generasi muda. Bukan hanya masalah hukum, pihaknya ingin ikut
membangun dan memberikan kepedulian terhadap generasi muda.
"Intinya panggilan hati untuk ikut membantu mengentaskan stunting," kata Mayasari.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan kegiatan bersama dengan Satgas Pengentasan Stunting di
salah satu kecamatan dengan memberikan bantuan. Tentu kami merasa terhormat untuk bisa
bergabung dalam pengentasan stunting, tandasnya.
Senada, Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, menyambut baik atas pengukuhan
dirinya sebagai Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Lebak.
Ia memaparkan, dengan mendapatkan kepercayaan ini, tentu pihaknya siap mendukung terlaksananya
program-program yang telah ditetapkan.
Discussion about this post